Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menegaskan sikapnya untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan perubahan norma dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Hal ini dinyatakan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin,
yang menegaskan bahwa KPU tetap konsisten dengan sikapnya, meskipun DPR RI melakukan revisi kilat terhadap UU Pilkada melalui Badan Legislasi (Baleg) dalam waktu 7 jam.
KPU Tetap pada Sikapnya Setelah Putusan MK
Dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024, Afifuddin, yang akrab disapa Afif, menegaskan bahwa KPU tidak mengubah sikapnya sejak putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada diumumkan pada Selasa, 20 Agustus 2024. “Kami sampaikan,
kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ,” ujar Afif.
Afif menekankan bahwa KPU akan menjalankan putusan MK sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi , kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ,” tambahnya dengan tegas.
Proses Tindak Lanjut dan Konsultasi dengan Pembentuk Undang-Undang
Afifuddin juga menjelaskan bahwa dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam Peraturan KPU (PKPU),
KPU perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang. Proses ini penting untuk memastikan bahwa implementasi putusan MK dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan kerangka hukum yang ada.
Meskipun ada tekanan dari dinamika politik yang cepat, seperti revisi UU Pilkada oleh DPR, KPU tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya berdasarkan hukum dan putusan MK. Sikap ini menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga integritas proses pemilu dan pilkada di Indonesia.
Tantangan dalam Implementasi Putusan MK
Langkah KPU untuk menindaklanjuti putusan MK tidak lepas dari tantangan, terutama mengingat situasi politik yang berkembang cepat. Revisi kilat oleh DPR RI menambah kompleksitas dalam menyesuaikan aturan pelaksanaan pilkada dengan putusan MK. Namun, KPU menegaskan bahwa mereka akan menjalankan kewajiban mereka dengan berkonsultasi dan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan penegasan ini, KPU RI berharap bahwa proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan
dengan baik dan tetap dalam koridor hukum yang telah ditetapkan, meskipun di tengah dinamika politik yang tidak menentu. Keputusan untuk mengikuti putusan MK menegaskan komitmen KPU terhadap penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.