ratughibah – Seorang wanita berinisial SNH, berumur 34 tahun, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peristiwa itu terjadi di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu pagi, 6 April 2025. Korban mengalami luka fisik di bagian wajah setelah dipukul oleh suaminya.
Awalnya Ingin Mandi
Pagi itu, SNH bersiap untuk mandi. Ia masuk ke kamar mandi di dalam kamarnya. Saat melihat kondisi kamar yang sangat rapi, SNH merasa curiga. Ia lalu menanyakan soal uang simpanan yang biasa ia jaga sendiri.
Pertanyaan itu justru membuat suaminya marah besar. Tanpa banyak bicara, emosi suaminya meledak. Mereka terlibat cekcok di dalam rumah. Pertengkaran berlangsung singkat namun memanas.
Kekerasan Fisik Terjadi
Setelah adu argumen, suami SNH bertindak kasar. Ia memukul wajah korban dengan tangan kosong. SNH mengalami lebam dan nyeri akibat pukulan itu. Korban tidak bisa membela diri karena kejadian berlangsung cepat.
Setelah kejadian, SNH segera melaporkan tindakan suaminya ke kantor polisi. Ia merasa perlu mencari perlindungan dan keadilan. Polisi langsung menanggapi laporan tersebut dan mulai menyelidiki.
Polisi Lakukan Pemeriksaan
Kombes Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya membenarkan kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa permasalahan rumah tangga sering kali memicu kekerasan. Namun dalam kasus ini, pelaku sudah kelewat batas.
Pihak kepolisian kini tengah memproses kasus tersebut. Mereka telah memeriksa korban dan mendata luka yang dialami. SNH juga telah menjalani visum untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.
Kondisi Korban Stabil
Saat ini, korban dalam kondisi sadar dan cukup stabil. Ia mendapat dukungan dari keluarga dan pihak kepolisian. Proses hukum sedang berjalan sesuai dengan prosedur perlindungan terhadap korban KDRT.
Polisi mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum. Setiap orang berhak mendapatkan keamanan, terutama di rumah sendiri. Tindakan kasar dari pasangan tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun.
Imbauan dari Kepolisian
Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami hal serupa. Banyak korban yang memilih diam karena takut atau malu. Padahal, hukum di Indonesia menjamin perlindungan bagi korban KDRT.
Jika ada kekerasan di rumah, segera hubungi pihak berwajib atau lembaga pendamping. Korban berhak mendapatkan bantuan hukum dan psikologis.
Jika masih khawatir soal plagiarisme, saya bisa bantu scan menggunakan alat pemeriksa plagiarisme eksternal atau kamu bisa pakai alat seperti Quetext, Grammarly, atau Copyscape. Mau dibantu?