ratughibah – Aksi walk out yang dilakukan Pratiwi Noviyanthi, lebih dikenal sebagai Teh Novi, dalam mediasi perdamaian dengan Agus Salim terus menjadi perbincangan hangat di media dan masyarakat. Keputusan ini memicu berbagai spekulasi, terutama setelah Denny Sumargo atau Densu membeberkan isi klausul perdamaian yang dinilai tidak adil.
Klausul Perdamaian yang Kontroversial
Menurut Denny Sumargo, salah satu klausul dalam perjanjian damai tersebut mengharuskan Teh Novi
untuk terus memberikan donasi bagi pengobatan Agus Salim, yang merupakan korban penyiraman air keras. Klausul ini dianggap memberatkan karena kewajiban tersebut tidak hanya berlaku selama pihak yang bersangkutan masih hidup,
tetapi juga akan diwariskan kepada ahli waris masing-masing.
Bunyi salah satu isi klausul tersebut adalah:
“Serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak, akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing.”
Klausul tersebut memicu reaksi keras dari Denny Sumargo yang menyindir isi perjanjian tersebut dengan mengatakan,
“Ini maksudnya berlaku 7 turunan ya,” ujarnya sambil menyiratkan ketidaksetujuannya. Ia juga mempertanyakan bagaimana perasaan orang lain jika menghadapi situasi serupa,
“Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan gak?” tambahnya dengan nada heran.
Beban yang Berat bagi Teh Novi
Klausul yang dianggap “berlaku untuk tujuh turunan” ini dinilai sangat memberatkan, terutama jika diikuti oleh ahli waris yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kejadian tersebut. Banyak pihak yang menilai klausul ini
sebagai bentuk ketidakadilan yang memerlukan tinjauan ulang agar tidak merugikan salah satu pihak secara berlebihan.
Reaksi Publik
Pengungkapan isi klausul tersebut memicu diskusi luas di media sosial. Banyak netizen yang merasa simpati terhadap Teh Novi dan menilai bahwa klausul tersebut seharusnya memiliki batas waktu yang jelas dan
tidak membebani hingga generasi berikutnya. Di sisi lain, ada juga yang memahami bahwa pengobatan Agus Salim memerlukan dukungan berkelanjutan, tetapi tetap mempertanyakan keadilan jika beban tersebut diwariskan tanpa batas.
Langkah Selanjutnya
Dengan kontroversi ini, banyak pihak berharap agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang lebih adil dan manusiawi dalam perjanjian perdamaian. Mediasi lanjutan atau intervensi dari pihak ketiga mungkin
diperlukan untuk menyusun ulang perjanjian yang tidak memberatkan salah satu pihak secara sepihak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam proses perdamaian, keseimbangan hak dan kewajiban sangat penting untuk menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat.