ratughibah – Penyanyi Vidi Aldiano harus menghadapi gugatan hukum serius dari dua musisi legendaris Indonesia. Keenan Nasution dan Budi Pekerti. Gugatan ini resmi terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan akan segera memasuki tahap persidangan pada 28 Mei 2025. Persoalan ini mencuat setelah Keenan dan Budi mengaku hak cipta mereka atas lagu ikonik Nuansa Bening dilanggar oleh Vidi Aldiano, yang membawakan lagu tersebut dalam berbagai konser tanpa izin resmi.
Kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang. Menyatakan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil setelah berbagai upaya mediasi sebelumnya gagal menghasilkan kesepakatan. “Kami sudah coba menyelesaikan secara kekeluargaan, bahkan sebelum gugatan dilayangkan. Namun tidak ada titik temu, sehingga klien kami memilih jalur hukum,” ujar Minola dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Dugaan Pelanggaran Hak Cipta di Puluhan Konser
Dalam gugatannya, Keenan dan Budi menegaskan bahwa lagu Nuansa Bening digunakan dalam berbagai konser dan pertunjukan komersial tanpa seizin mereka sebagai pencipta. “Berdasarkan data yang kami miliki, setidaknya ada 31 konser komersial di mana Vidi Aldiano menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa ada izin dari klien kami. Kalau dihitung lebih luas. Mungkin sudah ratusan kali lagu itu digunakan, tapi kami fokus pada yang tercatat jelas,” ungkap Minola.
Penggunaan lagu tanpa izin pencipta ini dianggap sebagai pelanggaran hak cipta yang serius, terutama mengingat Nuansa Bening adalah lagu yang memiliki nilai historis dan sentimental tinggi di dunia musik Indonesia. Minola juga menyebut bahwa dalam setiap konser tersebut. Vidi Aldiano mendapatkan keuntungan komersial, sementara hak pencipta sama sekali tidak diperhitungkan.
Perlindungan Hak Cipta Jadi Sorotan
Kasus ini membuka diskusi penting soal perlindungan hak cipta dalam industri musik Indonesia. Keenan dan Budi menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar masalah materi, melainkan untuk menegakkan prinsip penghargaan terhadap karya kreatif. “Hak cipta itu bukan hanya soal uang, tapi penghargaan terhadap ide, usaha, dan dedikasi para pencipta lagu,” tegas Minola.
Gugatan ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran para artis dan penyelenggara acara untuk selalu meminta izin resmi sebelum menggunakan karya orang lain dalam pertunjukan komersial. Tanpa izin tersebut, penggunaan lagu dalam konser dapat dianggap melanggar undang-undang hak cipta dan bisa berujung pada tuntutan hukum.
Langkah Selanjutnya: Persidangan dan Harapan Penyelesaian
Sidang perdana kasus ini akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak Keenan dan Budi berharap proses hukum ini berjalan adil dan memberikan kejelasan terkait posisi hukum para pencipta lagu di Indonesia. Mereka juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh industri musik tanah air agar lebih menghormati hak-hak pencipta.
Sementara itu, hingga saat ini, Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Publik pun menunggu apakah akan ada upaya penyelesaian damai di tengah proses hukum, atau kasus ini akan berlanjut hingga putusan pengadilan.