Bandung – Penemuan jasad seorang perempuan muda dalam keadaan telanjang di aliran Sungai Cipelang, Kampung Pasir Kalili,Kematian Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Sukabumi, menggegerkan warga setempat. jasad tersebut diketahui bernama Cici (24).
Penemuan Mayat dan Awal Penyelidikan
Pada Rabu, 25 Januari sekitar pukul 11.30 WIB, seorang pegawai menemukan jasad Cici di sungai dan segera melaporkannya kepada ketua RW dan pihak kepolisian setempat. Ketua RW 20, Yanti, mengatakan bahwa ini adalah kejadian pertama di wilayah mereka, sehingga banyak warga yang datang untuk menyaksikan.
Saat ditemukan, tubuh Cici menunjukkan tanda-tanda kekerasan, termasuk luka lebam di wajah dan luka terbuka di kepala. Identitas korban awalnya tidak diketahui, namun kemudian terungkap setelah keluarga mengenalinya di rumah sakit.
Kehidupan Korban dan Kecurigaan Keluarga
Cici diketahui berpamitan kepada keluarganya pada pagi hari untuk mengikuti pengajian. Namun, fakta bahwa dia ditemukan dalam keadaan telanjang dan jauh dari rumah menimbulkan kecurigaan di pihak keluarga. Yudha Hendrawan, sepupu korban, mengatakan bahwa korban mengalami depresi ringan dan baru saja pulang dari pengobatan sekitar dua minggu sebelum kejadian.Kematian
Rekaman CCTV dan Penangkapan Pelaku
Sebelum kematiannya, Cici terekam CCTV sedang berjalan dengan seorang pria. Rekaman tersebut menunjukkan pria bertubuh gempal mengenakan kaos putih, celana pendek, dan tas hitam. Kurang dari sepekan setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial E (38) di Terminal Jubleg, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban bertemu di sebuah minimarket. Pelaku mengajak korban dengan niat jahat untuk melakukan hubungan badan. Karena kondisi mental korban yang depresi, dia setuju untuk mengikuti pelaku.Kematian
Kejadian di TKP dan Penanganan Kasus
Dalam perjalanan menuju Sungai Cipelang, pelaku membelikan pakaian baru untuk korban sebagai bagian dari strateginya. Sesampainya di TKP, hubungan badan terjadi antara keduanya. Namun, ketika pelaku meminta lebih, korban menolak dan berusaha melarikan diri. Pelaku kemudian memukul dan mendorong korban ke sungai hingga korban hanyut dan meninggal.Kematian
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan (Pasal 338 KUHP, maksimal 15 tahun penjara), penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 ayat 3, pidana maksimal 7 tahun), dan pemerkosaan (Pasal 285 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun).
Kesimpulan
Kasus kematian tragis Cici di Sukabumi menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan, terutama mereka yang dalam kondisi rentan. Masyarakat diharapkan terus mendukung pihak berwenang dalam upaya mereka menegakkan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.