Kepolisian Negara Republik Indonesia baru saja mengumumkan kabar gembira bagi para pengemudi di Tanah Air. Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan berlaku di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara. Kebijakan ini diharapkan memudahkan mobilitas dan perjalanan lintas negara bagi warga negara Indonesia di ASEAN.
Kebijakan Regional yang Menguntungkan
Langkah ini merupakan hasil dari kerja sama yang erat antara Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN lainnya. Dalam pernyataan resminya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memperkuat hubungan regional dan memudahkan para pengemudi Indonesia yang sering melakukan perjalanan antar negara di ASEAN.
“Kami dengan bangga mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui dan berlaku di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara. Ini adalah langkah maju dalam meningkatkan mobilitas dan memfasilitasi perjalanan warga negara kita di ASEAN,” ujar Kepala Kepolisian dalam konferensi pers.
Negara-Negara yang Mengakui SIM Indonesia
Beberapa negara yang telah sepakat untuk mengakui SIM Indonesia antara lain:
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Filipina
- Brunei Darussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
Dengan adanya kesepakatan ini, pemegang SIM Indonesia tidak perlu lagi membuat SIM internasional atau mengurus surat izin tambahan saat ingin mengemudi di negara-negara tersebut.
Persiapan dan Sosialisasi
Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menyatakan akan melakukan sosialisasi yang intensif terkait kebijakan baru ini. Informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang SIM Indonesia untuk dapat mengemudi
di negara-negara ASEAN akan disebarluaskan melalui berbagai media, termasuk media sosial, situs resmi kepolisian, dan layanan publik.
“Kami akan memastikan setiap pemegang SIM Indonesia mengetahui dan memahami prosedur serta persyaratan yang berlaku.”. Ini termasuk aturan lalu lintas di masing-masing negara ASEAN yang mungkin berbeda dengan di Indonesia,” tambah Kepala Kepolisian.
Manfaat Bagi Warga Negara Indonesia
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi warga negara Indonesia, terutama bagi mereka yang sering bepergian atau bekerja di negara-negara ASEAN. Dengan diakuinya SIM Indonesia, mereka akan lebih mudah dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari, tanpa perlu khawatir mengenai legalitas SIM mereka di negara tujuan.
Selain itu, kebijakan ini juga diyakini akan meningkatkan arus pariwisata dan bisnis antara Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya, karena kemudahan dalam perjalanan akan menarik lebih banyak wisatawan dan pengusaha untuk berkunjung dan berinvestasi di kawasan ini.
Kesimpulan
Kebijakan pengakuan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025 merupakan langkah positif
yang diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan mobilitas di kawasan. Dengan persiapan dan sosialisasi yang baik, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi warga negara Indonesia serta mempererat hubungan regional di ASEAN.