ratughibah – Shella Saukia, yang dikenal sebagai Crazy Rich Aceh, memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 29 Mei 2025. Kehadirannya ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Doktif atau dr. Amira Farahnaz. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi yang mencuat ke publik, yang diduga dilakukan oleh Shella.
Shella datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya, dipimpin oleh Petrus Balapationa, SH. Proses pemeriksaan berlangsung tertutup dan Shella enggan memberikan keterangan apapun kepada awak media yang telah menunggu di luar Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Serahkan Penjelasan pada Kuasa Hukum
Dihadapan para jurnalis, Shella memilih untuk tetap bungkam dan menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya. Menurut Petrus Balapationa, pihaknya akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarlah nanti proses ini berjalan di ranah penyidikan. Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan detail kepada teman-teman media,” ujar Petrus setelah mendampingi kliennya dalam pemeriksaan.
Dugaan Kasus dan Imbas di Media Sosial
Kasus dugaan penyebaran data pribadi ini mendapat perhatian luas di media sosial, terutama karena melibatkan figur publik dengan pengaruh besar. Banyak pihak mempertanyakan motif dan kronologi dugaan tersebut, namun hingga kini baik Shella maupun pihak pelapor belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai duduk perkara sebenarnya.
Tim penyidik Polda Metro Jaya pun menyampaikan bahwa proses klarifikasi merupakan tahap awal sebelum menentukan apakah laporan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan penuh.
Komitmen Patuh Hukum
Petrus Balapationa menegaskan, Shella siap mengikuti semua tahapan pemeriksaan dan berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang. Ia juga mengingatkan agar publik tidak mudah terprovokasi oleh opini liar yang beredar di media sosial.
“Kami berharap masyarakat bisa menghormati proses hukum. Jangan ada penghakiman sepihak sebelum ada keputusan yang jelas dari penyidik,” tutup Petrus.