ratughibah.com – Kota Palembang, Sumatera Selatan – Sebuah kasus keluarga yang menghebohkan terjadi di Palembang, di mana seorang ibu lanjut usia bernama Kannu (78) dilaporkan ke polisi oleh empat anak perempuannya terkait sengketa warisan. Kasus ini menambah deretan konflik keluarga yang melibatkan harta peninggalan orang tua.
Kannu, yang kini berusia 78 tahun, dituduh oleh empat anak perempuannya melakukan pemalsuan dokumen warisan dan menggelapkan harta keluarga. Selain itu, Kannu juga dituduh menjual tanah keluarga tanpa mendapatkan persetujuan dari anak-anaknya.
Novel Suwa, kuasa hukum dari Kannu, menyampaikan bahwa tuduhan terhadap kliennya ini berawal
dari ketidakpuasan anak-anak Kannu terhadap pembagian warisan yang dianggap tidak adil. “Keempat anak perempuannya itu melaporkan klien kami
yang merupakan ibu kandungnya sendiri karena terlapor tidak kunjung membagikan harta warisan,” ungkap Novel dalam sebuah pernyataan.
Menurut Novel, kliennya selalu berusaha memenuhi kewajibannya sebagai seorang ibu dan tidak pernah berniat merugikan anak-anaknya. Ia menegaskan bahwa Kannu menjual tanah tersebut karena membutuhkan dana untuk keperluan hidup sehari-hari serta biaya perawatan kesehatan yang semakin meningkat seiring bertambahnya usia.
“Klien kami menjual tanah dengan maksud yang baik dan tanpa ada niat untuk menggelapkan warisan. Semua tindakan yang diambilnya semata-mata untuk keberlangsungan hidup dan kesehatannya,” tambah Novel.
Kasus ini menyoroti betapa kompleksnya masalah warisan dalam keluarga, terutama ketika melibatkan anggota keluarga yang lanjut usia. Banyak pihak menilai bahwa penyelesaian sengketa warisan seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melibatkan hukum.
Para ahli hukum keluarga menyarankan agar keluarga yang menghadapi masalah serupa untuk duduk bersama dan membicarakan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Hal ini bertujuan untuk menghindari perpecahan keluarga yang dapat berdampak panjang.
Sementara itu, proses hukum terhadap Kannu masih terus berlanjut. Penyidik kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang ada dan memanggil semua pihak terkait untuk memberikan keterangan. Diharapkan, kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan bijaksana, mengingat usia lanjut Kannu serta dampak psikologis yang mungkin dirasakan oleh semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menyusun dokumen warisan secara jelas dan transparan, serta melakukan komunikasi yang baik antar anggota keluarga untuk mencegah konflik di masa depan.