ratughibah – Komisioner Komnas , Alimatul Qibtiyah, menegaskan bahwa penggunaan istilah “tobrut” untuk merendahkan seseorang dapat berakibat pada hukuman penjara hingga 9 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 30 Juli, sebagai tanggapan terhadap maraknya penggunaan istilah tersebut di media sosial.
Konteks Hukum dan Sanksi
Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, Pasal 5, tindakan seksual non-fisik yang merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaan dapat dikenakan sanksi pidana. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan verbal.
Alimatul Qibtiyah menjelaskan, “Jika menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp 10 juta.” Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui media sosial.
Istilah “Tobrut” dan Konteksnya
Istilah “tobrut” adalah singkatan dari “toket brutal,” yang sering digunakan untuk merendahkan perempuan dengan ukuran payudara besar. Penggunaan istilah ini mencerminkan bentuk pelecehan seksual non-fisik yang merendahkan martabat perempuan.
Kasus Terbaru
Salah satu kasus terbaru melibatkan penggunaan istilah “tobrut” terhadap seorang perempuan di restoran di Jakarta dan seorang anggota paskibraka di Ibu Kota Negara (IKN). Kedua kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan betapa seriusnya dampak dari pelecehan verbal tersebut. Penggunaan istilah ini dinilai sebagai bentuk pelecehan seksual non-fisik yang dapat merusak martabat dan harga diri korban.
Upaya Perlindungan dan Edukasi
Komnas Perempuan terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika dan menghormati martabat orang lain, terutama perempuan. Melalui penerapan UU TPKS, diharapkan masyarakat semakin sadar akan konsekuensi hukum dari tindakan merendahkan dan pelecehan seksual.
Kesimpulan
Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, menegaskan pentingnya penerapan hukum yang tegas terhadap penggunaan istilah yang merendahkan martabat seseorang. UU TPKS No. 12 Tahun 2022 menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan verbal di media sosial. Upaya edukasi dan penegakan hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan menghormati martabat setiap individu, terutama perempuan.