ratughibah – Seorang pemuda asal Kota Malang berinisial FR (24) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penikaman terhadap tiga anggota perguruan silat. Aksi berdarah ini dipicu oleh konvoi motor berisik yang melintas di depan tempat FR makan bersama temannya pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025.
Dipicu Kebisingan Konvoi 200 Motor
Insiden bermula ketika konvoi sekitar 200 sepeda motor yang didominasi oleh anggota perguruan silat melintasi Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Malang. Suara knalpot yang memekakkan telinga diduga memicu emosi FR, yang saat itu tengah makan di sebuah warung bersama rekannya. Tak tahan dengan kebisingan tersebut, FR menghadang rombongan dan meneriaki mereka.
Tindakan FR tersebut memicu pertengkaran antara dirinya dan beberapa anggota konvoi. Ketegangan meningkat hingga berujung pada perkelahian yang tak terkendali.
Tikam Tiga Orang, Satu Tewas di Tempat
Dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh alkohol, FR mengeluarkan pisau lipat dari saku celananya. Ia kemudian menusuk tiga orang peserta konvoi. MAS (18), pemuda asal Blitar, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk di bagian dada kiri yang menembus paru-paru. Sementara dua korban lainnya mengalami luka serius—satu dalam kondisi kritis dan satu lagi menderita luka sabetan di bagian lengan.
Usai kejadian, FR sempat melarikan diri dan membuang senjatanya. Namun, berkat kecepatan pihak kepolisian dalam merespons laporan warga, ia berhasil ditangkap kurang dari empat jam setelah insiden berlangsung.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Antar Perguruan
Kepala Kepolisian Resor Kota Malang, Kombes Nanang, menegaskan bahwa insiden tersebut bukan merupakan konflik antarkelompok perguruan silat. “Pelaku tidak tergabung dalam perguruan silat manapun. Ini murni warga sipil yang tersulut emosi dan melakukan tindakan kriminal,” tegasnya dalam konferensi pers.
FR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kuasa Hukum Klaim Tindakan Pembelaan Diri
Di sisi lain, kuasa hukum FR menyampaikan pembelaan bahwa tindakan kliennya dilakukan dalam keadaan terdesak. Menurut keterangan tim kuasa hukum, FR sempat dikeroyok oleh sejumlah anggota konvoi sebelum akhirnya mengeluarkan pisau. Mereka akan mengupayakan pembuktian di persidangan bahwa kliennya hanya membela diri karena merasa terancam secara fisik.
Aksi Konvoi Jadi Sorotan Warga
Kasus ini kembali mengundang perhatian publik mengenai keberadaan konvoi motor dalam jumlah besar, terutama yang sering kali mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan warga. Masyarakat berharap aparat tidak hanya fokus pada pelaku penusukan, tapi juga memberikan perhatian serius terhadap aktivitas konvoi yang kerap meresahkan.