ratughibah – Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan dilakukan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), setelah penyelidikan mengungkap keterlibatan mereka dalam perekrutan tenaga kerja ilegal.
Pelaku yang ditangkap adalah DW alias Dodi (54) dan istrinya, JY alias Jois (51). DW diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung, sementara istrinya bekerja sebagai admin di perusahaan yang sama. Pasangan ini diduga menjalankan praktik perekrutan tenaga kerja tanpa prosedur yang sah, sehingga berpotensi menempatkan korban dalam situasi berbahaya.
Korban Direkrut Tanpa Prosedur Resmi
Menurut laporan kepolisian, korban berinisial INWL berasal dari Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT. Korban direkrut dengan perantaraan seseorang berinisial OAN, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Namun, setelah berada di bawah kendali para pelaku, korban diduga mengalami eksploitasi. Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari aparat, mengingat perdagangan orang sering kali melibatkan praktik kekerasan dan penyalahgunaan wewenang terhadap para pekerja.
Modus Operandi Pasutri dalam TPPO
DW dan JY diduga menggunakan kedok perusahaan untuk merekrut tenaga kerja dengan janji-janji pekerjaan yang menjanjikan. Namun, proses perekrutan tersebut tidak dilakukan sesuai aturan pemerintah. Korban yang direkrut dikirim ke luar daerah tanpa perlindungan hukum yang jelas, sehingga berisiko mengalami eksploitasi.
Polisi menduga bahwa pasangan ini telah menjalankan praktik perekrutan ilegal dalam jangka waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang mengalami nasib serupa.
Langkah Hukum terhadap Pelaku
Setelah ditangkap, DW dan JY langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak berwenang akan mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus TPPO ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Jika terbukti bersalah, pasutri ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan meliputi pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.
Peringatan kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Pemerintah terus mengingatkan warga untuk memastikan bahwa proses rekrutmen kerja dilakukan melalui jalur resmi yang telah terverifikasi.
Selain itu, aparat kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas praktik perdagangan orang yang masih marak terjadi di berbagai daerah. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ilegal.