ratughibah – Artis Nikita Mirzani secara resmi melaporkan Vadel Alfajar Badjideh atas dugaan tindak pidana yang melibatkan putrinya, LM, yang masih berusia 16 tahun. Laporan ini melibatkan beberapa tuduhan serius terkait kekerasan terhadap anak dan pelanggaran hak kesehatan, terutama dalam kasus dugaan aborsi.
Dasar Hukum Laporan Nikita
Nikita mengajukan laporan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan penting. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Laporan ini terutama menyoroti Pasal 76D yang melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak.
Selain itu, Nikita juga menyertakan Pasal 77A juncto Pasal 45A dan Pasal 421 KUHP
yang mengatur pelanggaran terhadap hak-hak anak dan kewajiban orang tua atau pihak lain dalam menjaga kesehatan anak.
Tuduhan Aborsi dan Hak Kesehatan
Salah satu tuduhan serius dalam laporan ini adalah dugaan aborsi yang melibatkan Vadel. Nikita merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 60 yang melindungi hak-hak kesehatan anak. Dugaan pelanggaran terkait aborsi juga didasarkan pada Pasal 346 KUHP, yang melarang aborsi tanpa alasan medis yang sah, terutama terhadap anak di bawah umur.
Pasal 81 dan Perlindungan Anak
Tidak hanya soal kesehatan dan aborsi, Nikita juga menambahkan tuduhan berdasarkan Pasal 81 KUHP, yang secara khusus melarang tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Pasal ini memberikan perlindungan tambahan bagi anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual.
Proses Penyelidikan Polisi
Polisi saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut dan melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelanggaran hak-hak anak dan kesehatan yang sangat serius. Nikita berharap agar pihak berwenang dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan yang pantas bagi putrinya.
Dengan dasar hukum yang kuat dan banyaknya tuduhan yang diajukan, proses hukum diharapkan berjalan cepat untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi.