PT Mitra Bali Sukses, selaku pengelola merek Mie Gacoan, akhirnya menemukan titik temu dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) setelah beberapa waktu terlibat pembahasan terkait penggunaan lagu di seluruh cabangnya. Kesepakatan ini diumumkan pada Jumat, 8 Agustus 2025, dalam sebuah pertemuan resmi yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Momen tersebut menjadi penanda berakhirnya perbedaan pendapat yang sebelumnya menimbulkan perselisihan hukum.
Kompensasi Berdasarkan Pemakaian Musik Selama Empat Tahun
Sebagai bentuk penyelesaian, pihak Mie Gacoan akan memberikan royalti sebesar Rp 2,2 miliar. Jumlah tersebut mencakup penggunaan musik mulai awal 2022 hingga Desember 2025. Penentuan nilai kompensasi dilakukan dengan mempertimbangkan banyaknya gerai yang beroperasi serta kapasitas tempat duduk yang tersedia di masing-masing lokasi. Perhitungan ini mengikuti pedoman resmi yang berlaku di Indonesia untuk pemakaian karya musik di ruang komersial.
Mengutamakan Hubungan Baik daripada Memperdebatkan Angka
I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, menegaskan bahwa inti dari kesepakatan ini bukan pada besar kecilnya nilai pembayaran, melainkan pada tercapainya perdamaian yang dapat menguntungkan semua pihak. Ia menilai, mengakhiri permasalahan secara kekeluargaan jauh lebih bermanfaat dibandingkan melanjutkan sengketa yang bisa memakan waktu dan energi.
Upaya SELMI Menjaga Hak Pencipta Lagu
Sekretaris Jenderal SELMI, Ramsudin Manullang, menjelaskan bahwa nilai kompensasi yang disepakati merupakan hasil perhitungan yang objektif sesuai ketentuan undang-undang. Ia menambahkan. Misi utama lembaga yang dipimpinnya adalah memastikan para pencipta lagu menerima hak mereka secara layak, terutama ketika karya digunakan untuk menunjang kegiatan usaha seperti restoran dan kafe.
Dampak Positif bagi Bisnis dan Industri Kreatif
Bagi Mie Gacoan, penyelesaian ini memberikan kepastian hukum sehingga mereka dapat menjalankan bisnis tanpa kekhawatiran tuntutan terkait hak cipta. Di sisi lain. Bagi para musisi dan pencipta lagu. Pembayaran royalti menjadi bukti bahwa karya mereka dihargai secara profesional. Kesepakatan ini juga memberi pesan positif bagi pelaku usaha di sektor lain agar mematuhi aturan hak cipta dan menghormati karya kreatif.
Contoh Penyelesaian Sengketa yang Beretika
Perdamaian antara Mie Gacoan dan SELMI menunjukkan bahwa perselisihan di ranah bisnis dapat diakhiri dengan komunikasi terbuka dan itikad baik. Langkah ini diharapkan menjadi preseden yang mendorong kerja sama antara sektor kuliner dan industri musik, sehingga tercipta ekosistem yang saling mendukung serta menguntungkan semua pihak yang terlibat.