ratughibah – Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk memindahkan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, ke Filipina. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan mekanisme transfer of prisoner, sesuai ketentuan hukum internasional. Meskipun dipindahkan, Mary Jane tetap berstatus narapidana dan harus menjalani sisa hukuman di negaranya.
Pemindahan Bukan Pembebasan
Yusril menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah bentuk pembebasan maupun pengampunan hukuman. Mary Jane masih terikat oleh putusan pengadilan Indonesia yang menjatuhkan vonis mati terhadapnya. “Ini bukan penghapusan hukuman. Mary Jane hanya dipindahkan ke Filipina, tetapi tetap dengan status sebagai narapidana,” jelas Yusril dalam keterangannya, Rabu (2/11).
Syarat Utama Pemindahan
Pemindahan Mary Jane ke Filipina dilakukan dengan sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pemerintah Filipina:
- Pengakuan atas Putusan Pengadilan Indonesia
Filipina wajib mengakui keputusan hukum Indonesia yang telah menetapkan Mary Jane sebagai terpidana mati. Pengakuan ini menjadi dasar bagi keberlanjutan hukuman di negara asalnya. - Pelaksanaan Sisa Hukuman di Filipina
Pemerintah Filipina harus menjamin bahwa Mary Jane akan menjalani sisa hukumannya sesuai dengan sistem hukum di negaranya. - Tanggung Jawab Keamanan
Seluruh proses pemindahan, mulai dari serah terima hingga perjalanan ke Filipina, harus dijalankan dengan pengamanan maksimal. Setelah Marry Jane diserahkan oleh pihak Indonesia, tanggung jawab pengamanan sepenuhnya berada di tangan pemerintah Filipina.
Permintaan dari Filipina
Keputusan untuk memindahkan Marry Jane ini berawal dari permohonan resmi yang diajukan oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, kepada pemerintah Indonesia. Permintaan ini didasarkan pada keinginan Filipina untuk mengelola langsung penanganan hukum warganya.
Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memberikan persetujuan atas permohonan tersebut setelah melalui koordinasi dengan berbagai kementerian terkait di bawah naungan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Rencana Pemindahan
Yusril mengungkapkan bahwa proses pemindahan Marry Jane direncanakan berlangsung pada Desember 2024. “Insya Allah, pada bulan Desember mendatang, kebijakan ini akan kita laksanakan. Semua pihak terkait telah melakukan koordinasi agar proses berjalan lancar,” kata Yusril.
Kasus Mary Jane yang Mendunia
Mary Jane Veloso telah menjalani masa penahanan di Indonesia sejak 2010. Ia ditangkap atas kasus penyelundupan narkotika, dan pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati padanya. Kasus ini mendapatkan sorotan internasional, terutama karena adanya klaim bahwa Marry Jane hanya menjadi korban perdagangan manusia.
Kasus ini memicu diskusi global tentang keadilan bagi korban eksploitasi dalam perdagangan narkotika.
Signifikansi Pemindahan
Pemindahan Marry Jane ke Filipina bukan hanya sekadar pelaksanaan hukum internasional tetapi juga langkah diplomasi yang mencerminkan hubungan baik antara kedua negara. Di satu sisi, pemerintah Indonesia tetap mempertahankan integritas sistem hukumnya, sementara di sisi lain, mereka menunjukkan kerja sama yang harmonis dengan Filipina.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan hukum sekaligus menjaga hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina. Keputusan ini juga menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang hukuman tetapi juga tanggung jawab antarnegara untuk menegakkan keadilan sesuai aturan yang berlaku.