ratughibah – Perdebatan soal royalti kembali ramai dibicarakan publik setelah muncul isu bahwa pemutaran lagu, termasuk Indonesia Raya, bisa saja terkena kewajiban biaya. Wacana ini langsung menimbulkan kegaduhan, terutama karena lagu kebangsaan memiliki posisi istimewa yang berbeda dengan karya musik biasa.
Di tengah diskusi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan sikap tegas. Menurutnya, Indonesia Raya tidak pantas diperlakukan seperti karya komersial. Lagu itu adalah simbol yang merekatkan bangsa, bukan instrumen untuk mencari keuntungan finansial.
Lagu Kebangsaan Bukan untuk Dikomersialisasi
Cucun menilai, ada garis batas jelas antara karya cipta pribadi dan lagu yang sudah menjadi identitas bangsa. Indonesia Raya, yang diciptakan W.R. Supratman dan pertama kali diperdengarkan pada 1928, lahir dari semangat perjuangan kemerdekaan. Semangat tersebut membuat lagu kebangsaan memiliki makna khusus yang tidak bisa dikaitkan dengan hitungan bisnis.
“Kalau kita bicara nasionalisme, tidak mungkin ada biaya tambahan hanya untuk menyanyikan atau memutarkan lagu Indonesia Raya,” ujar Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Isu di Dunia Olahraga
Ramainya isu royalti muncul seiring penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang selalu diawali dengan pemutaran Indonesia Raya. Kekhawatiran pun muncul: apakah setiap penyelenggara laga akan dikenakan biaya hanya karena memainkan lagu kebangsaan?
Bagi Cucun, hal itu adalah pemahaman yang keliru. Menurutnya, pemutaran lagu kebangsaan dalam acara resmi, apalagi olahraga, justru merupakan bentuk penghormatan yang memperkuat persatuan masyarakat.
Posisi Khusus dalam Hukum
Secara hukum, Indonesia Raya sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa lagu kebangsaan digunakan dalam konteks kenegaraan, pendidikan, serta kegiatan yang menunjukkan rasa hormat kepada bangsa. Artinya, kedudukan lagu ini berbeda dengan karya cipta komersial yang memang tunduk pada ketentuan royalti.
Menjaga Kesakralan dan Nasionalisme
Polemik ini seharusnya tidak diarahkan ke ranah komersialisasi. Lagu Indonesia Raya adalah warisan sejarah dan simbol jati diri bangsa. Menurut Cucun, wacana soal royalti justru berpotensi menodai makna sakralnya.
Ia menegaskan bahwa tugas negara adalah menjaga agar lagu kebangsaan tetap berada pada posisi terhormat, serta memastikan setiap generasi bisa menyanyikannya tanpa terbebani hal-hal administratif maupun finansial.