ratughibah – Memasuki tahun 2025, polemik mengenai dana donasi untuk korban penyiraman air keras, Agus Salim, kian memanas. Kasus ini mencuat setelah Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang dikelola Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi, belum menyalurkan dana tersebut sesuai tujuan awal. Meskipun Kementerian Sosial telah berupaya memediasi, sengketa ini masih belum menemui jalan keluar yang jelas.
Dana yang Terbengkalai dan Niat Pengalihan
Salah satu inti permasalahan adalah ketidaksiapan Agus Saliim untuk segera menjalani pengobatan. Padahal, pihak Teh Novi telah mengalokasikan dana tersebut untuk ditransfer ke Rumah Sakit Jakarta Eye Center (JEC). Ketidakpastian ini memicu Teh Novi untuk merencanakan pengalihan dana sebesar Rp1,3 miliar tersebut kepada korban bencana Gunung Lewotobi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Rencana ini pun menimbulkan kontroversi dan perdebatan di tengah masyarakat yang menyumbangkan dana untuk Agus Salim.
Sikap Tegas Kuasa Hukum Agus Salim
Pihak Agus Salim, melalui kuasa hukumnya, menentang keras rencana pengalihan dana tersebut. Mereka menegaskan bahwa donasi itu adalah hak kliennya dan akan menempuh jalur hukum jika dana tersebut tidak diberikan sesuai tujuan awal. Dalam pernyataannya yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, kuasa hukum Agus Salim menegaskan, “Kami akan terus memperjuangkan hak Agus Saliim untuk mendapatkan dana ini dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.”
Harapan Penyelesaian dan Transparansi Dana
Publik berharap Kementerian Sosial dan pihak-pihak terkait dapat segera menemukan solusi yang adil. Penyelesaian yang transparan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kemanusiaan. Semua pihak diminta menunjukkan itikad baik dan komitmen untuk menuntaskan permasalahan ini secara damai dan berkeadilan.
Langkah-langkah Selanjutnya
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan donasi. Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan dan tim hukum Agus Salim diharapkan segera menggelar pertemuan lanjutan untuk meredakan ketegangan. Hasil dari proses mediasi dan penyelesaian hukum ini akan terus dipantau publik hingga mencapai keputusan yang final dan mengikat.