ratughibah.com Polisi berhasil menangkap MDPA (27), ketua panitia konser yang berakhir ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (26/6/2024) di sekitar kawasan Leuwidamar, Banten. MDPA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan penyelenggaraan konser tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, mengonfirmasi penangkapan MDPA saat dihubungi pada hari yang sama. “Iya sudah (ditangkap),” kata Kombes Baktiar. Penangkapan ini menambah deretan kasus hukum yang melibatkan penyelenggara acara musik di Indonesia, di mana masalah keuangan dan ketidakberesan dalam manajemen sering kali menjadi penyebab utama.
Kasus ini bermula ketika konser yang diadakan di Lapangan Pasar Kemis berakhir dengan kericuhan. Para penonton yang kecewa meluapkan kemarahan mereka karena acara tidak berjalan sesuai dengan yang dijanjikan. Banyak di antara mereka yang merasa tertipu setelah mengetahui bahwa
beberapa artis yang dijanjikan tidak hadir, dan fasilitas yang dijanjikan dalam tiket tidak tersedia. Situasi menjadi semakin panas ketika penonton menuntut pengembalian uang tiket yang sudah dibayarkan, namun panitia tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut.
Setelah kericuhan terjadi, beberapa korban melaporkan MDPA dan panitia konser lainnya ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Mereka mengklaim bahwa MDPA dan panitia telah dengan sengaja menyesatkan penonton mengenai kondisi dan pelaksanaan konser untuk keuntungan pribadi. Dugaan kuat bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan konser dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh MDPA semakin menguatkan kasus ini.
Penyelidikan oleh pihak kepolisian mengungkapkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana konser. MDPA, yang bertanggung jawab sebagai ketua panitia, diduga memegang kendali penuh atas keuangan dan pengambilan keputusan terkait konser. Beberapa saksi dari pihak internal panitia mengungkapkan bahwa ada pengeluaran yang tidak jelas dan transfer dana yang mencurigakan ke rekening pribadi MDPA.
Penangkapan MDPA di kawasan Leuwidamar, Banten, dilakukan setelah polisi melacak pergerakannya selama beberapa hari. Polisi berusaha memastikan bahwa MDPA tidak melarikan diri dan menghimpun bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini. MDPA kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan acara publik, terutama yang melibatkan jumlah peserta yang besar dan dana yang tidak sedikit. Konser atau acara musik lainnya sering kali menjadi sumber hiburan dan rekreasi bagi masyarakat, namun jika tidak dikelola dengan baik, dapat berujung pada masalah serius seperti yang terjadi di Lapangan Pasar Kemis.
Para korban berharap bahwa penegakan hukum dapat memberikan keadilan dan pengembalian kerugian yang mereka alami. Selain itu, mereka juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para penyelenggara acara lainnya untuk lebih bertanggung jawab
dan transparan dalam mengelola acara mereka. Kombes Baktiar Joko Mujiono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Penangkapan MDPA menandai langkah awal dalam proses hukum yang panjang. Publik dan para korban akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan insiden serupa tidak akan terulang di masa depan. Sementara itu,
komunitas musik dan hiburan di Indonesia diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk memperbaiki praktik manajemen dan memastikan keamanan serta kepuasan para penonton di setiap acara yang mereka selenggarakan.