ratughibah – Keluarga besar Prada Lucky Chepril Saputra Namo menyuarakan tuntutan tegas kepada pihak TNI terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian putra mereka. Mereka meminta agar seluruh oknum yang terlibat tidak hanya dipecat dari kesatuan, tetapi juga dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk keadilan.
Prada Lucky, prajurit muda TNI, meninggal dunia setelah diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh para seniornya di asrama Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tragis ini menimbulkan duka mendalam sekaligus kemarahan keluarga, yang menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan mencoreng nama institusi TNI.
Pernyataan Tegas Keluarga Korban
Serma Kristian Namo, ayah almarhum, menyampaikan tuntutannya saat ditemui di Terminal Cargo Bandara El Tari, Kupang, pada Kamis (7/8) siang. Dengan nada tegas, ia menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk kompromi dalam kasus ini.
“Hukuman cuma dua buat pelaku penganiayaan anak saya: hukuman mati dan pemecatan. Tidak ada di bawah itu,” ujar Kristian Namo, yang masih terlihat terpukul dengan kepergian putranya.
Menurutnya, tuntutan ini bukan semata-mata untuk membalas dendam, tetapi untuk memberi efek jera kepada siapa pun yang mencoba melakukan kekerasan serupa di lingkungan militer. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada upaya untuk melindungi para pelaku.
Harapan untuk Keadilan dan Transparansi
Keluarga juga meminta agar pihak TNI bekerja sama penuh dengan kepolisian dalam mengusut kasus ini. Mereka menginginkan proses penyidikan dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik, terutama karena melibatkan anggota TNI yang memiliki tugas menjaga keamanan negara. Tuntutan keluarga menjadi suara keras bagi perlunya pembenahan internal dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran berat di lingkungan militer.