ratughibah – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat terkejut dengan penemuan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar
dan emas batangan seberat 51 kilogram saat menggeledah rumah seorang mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR. ZR, yang diduga berperan sebagai perantara atau “makelar” dalam kasus vonis bebas untuk terdakwa Ronald Tannur, ternyata menyimpan sejumlah besar uang tunai dan emas di kediamannya.
“Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024).
Rincian Uang dan Emas yang Disita
Selama penggeledahan di kediaman ZR yang berada di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan barang bukti berupa uaang
dalam berbagai mata uang, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro,
483.320 dollar Hong Kong, serta uang tunai sebesar Rp 5.725.075.000. Selain uang tunai, ditemukan juga emas batangan Antam dengan total berat 51 kilogram. Jumlah fantastis dari barang bukti yang ditemukan ini memperkuat dugaan bahwa ZR terlibat dalam aktivitas gratifikasi atau praktik percaloan kasus.
Asal Usul Uang Masih Dalam Penyelidikan
Abdul Qohar menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki asal-usul uaang tersebut. ZR menyebut bahwa sebagian besar uaang yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan “kepengurusan perkara.” Abdul juga menambahkan bahwa karena kasus ini terkait gratifikasi,
pembuktian asal-usul dana menjadi tanggung jawab ZR, terutama jika jumlah uaang tersebut lebih dari Rp 10 juta.
“Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uaang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uaang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uaaang,” jelas Abdul Qohar.
Dugaan Praktik Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Penemuan ini menambah daftar panjang dugaan praktik makelar kasus yang melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan. Kasus ini akan terus dikembangkan, terutama untuk memastikan apakah ada pejabat lain yang terlibat dalam kasus vonis bebas yang dimediasi oleh ZR.