ratughibah – Jakarta, 7 Agustus 2025 — Lagu kebangsaan Indonesia Raya kini tak bisa sembarangan dipakai untuk keperluan komersial tanpa membayar royalti. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan. Yang menyebut bahwa semua bentuk pemanfaatan lagu tersebut dalam acara bernilai ekonomi wajib melalui mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.
“Kalau dipakai dalam pertunjukan seperti orkestra atau simfoni. Yang ada penonton dan bernilai komersial, maka wajib membayar royalti melalui LMKN,” ujar Yessi kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Yessi menjelaskan bahwa meskipun Indonesia Raya merupakan simbol negara. Lagu ini tetap merupakan hasil karya cipta dari seseorang, dalam hal ini W.R. Supratman, yang hak ekonominya masih berlaku dan dilindungi undang-undang.
Royalti Disalurkan ke Penerima Kuasa Hak Cipta
Menurut Yessi, royalti dari penggunaan lagu kebangsaan ini disalurkan kepada pihak yang secara hukum berhak menerimanya. Dalam hal ini, ahli waris W.R. Supratman disebut telah menyerahkan kuasa pengelolaan hak cipta kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).
“Seingat saya, ahli warisnya memberikan kuasa ke YKCI. Jadi ketika ada yang menggunakan secara komersial, LMKN menyalurkan royaltinya ke yayasan itu,” jelasnya.
Lagu Nasional dan Daerah Juga Termasuk
Selain Indonesia Raya, lagu-lagu nasional lainnya seperti karya Kusbini, serta lagu-lagu daerah yang digunakan dalam pertunjukan profesional juga termasuk dalam kategori yang dikenai royalti.
Yessi mencontohkan perayaan Hari Kemerdekaan RI di Istana Negara sebagai salah satu kegiatan yang biasanya menampilkan komposisi lagu kebangsaan dan daerah dalam bentuk pertunjukan musik.
“Dalam perayaan 17 Agustus di Istana, biasanya ada orkestra yang membawakan lagu daerah dan kebangsaan. Itu tetap masuk kategori komersial dan harus bayar royalti,” katanya.
Pemerintah Tak Perlu Izin, Tapi Tetap Wajib Memberi Imbalan
Yessi menekankan bahwa meskipun pemerintah tidak diwajibkan mengajukan izin dalam penggunaan karya cipta untuk keperluan negara. Kewajiban memberi imbalan kepada pemegang hak cipta tetap berlaku.
Namun demikian, LMKN menyatakan bahwa hingga kini kementerian atau lembaga pemerintah belum menjadi fokus penagihan royalti. LMKN lebih memprioritaskan penarikan dari pelaku usaha, penyelenggara konser. Hingga institusi swasta yang menyelenggarakan acara berbayar.
Hak Cipta Harus Tetap Dihormati
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memastikan para pencipta lagu dan ahli warisnya tetap menerima penghargaan yang layak atas karyanya. Meskipun lagu tersebut menjadi bagian dari identitas nasional, hak ekonominya tetap melekat selama belum masuk domain publik.
LMKN menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat, penyelenggara acara, serta lembaga terkait mengenai pentingnya menghargai hak cipta dan menjalankan praktik penggunaan lagu secara sah dan adil