Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya didakwa atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29), dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang yang digelar, hakim memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan terhadap Dini, sehingga ia dibebaskan dari semua dakwaan tersebut.
Reaksi Kejaksaan Negeri Surabaya
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya (Kasi Intelijen Kejari Surabaya), Putu Arya, mengungkapkan ketidakpuasan atas vonis bebas itu. Putu Arya menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan mengajukan kasasi untuk menantang keputusan hakim. “Kami akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas ini,” kata Putu Arya.
Proses Kasasi
Kejaksaan Negeri Surabaya memiliki waktu 14 hari setelah putusan dibacakan untuk mengajukan kasasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya untuk memastikan keadilan bagi korban, Dini Sera Afrianti, dengan harapan bahwa Mahkamah Agung akan meninjau kembali semua bukti yang ada dalam kasus tersebut. Putu Arya menekankan pentingnya langkah kasasi ini untuk mengupayakan keadilan yang lebih komprehensif.
Kasus yang Menarik Perhatian netizen
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur. Publik memperhatikan dengan seksama perkembangan kasus ini, mengingat implikasi hukum dan keadilan yang menyertainya. Keputusan untuk mengajukan kasasi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya menunjukkan tekad mereka dalam menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu.
Dampak Sosial dan Hukum
Vonis bebas ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama dari pihak keluarga korban yang merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Kejaksaan Negeri Surabaya, melalui langkah kasasi, berusaha menunjukkan komitmen mereka dalam mencari keadilan dan memastikan bahwa semua bukti dan saksi dipertimbangkan dengan seksama oleh Mahkamah Agung.
Harapan untuk Keadilan
Dengan mengajukan kasasi, Kejaksaan Negeri Surabaya berharap bahwa Mahkamah Agung
akan memberikan penilaian yang lebih mendalam terhadap kasus ini, sehingga dapat menghasilkan putusan yang lebih adil. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kesimpulan
Gregorius Ronald Tannur saat ini bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan
terhadap Dini Sera Afrianti berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, dengan rencana kasasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya
dalam waktu 14 hari ke depan, kasus ini masih berpotensi mengalami perubahan signifikan. Langkah kasasi ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan keadilan yang lebih baik bagi korban dan masyarakat luas.