Aktor Fachri Albar kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
“Iya, benar, yang bersangkutan adalah Fachri Albar,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025). Kompol Vernal Armando Sambo dari Polres Metro Jakarta Barat juga menegaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah Fachri tanpa ada perlawanan. “Kami amankan FA di kediamannya sendiri,” jelasnya.
Bukan Kasus Pertama
Kasus ini menambah catatan kelam perjalanan hukum Fachri Albar. Pada tahun 2018, ia juga pernah ditangkap karena kasus serupa. Kala itu, ia diamankan di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dengan barang bukti berupa sabu, ganja, dan sejumlah obat-obatan terlarang termasuk Dumolid. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan narkoba.
Dalam kasus tahun 2018, Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksana menegaskan bahwa Fachri tidak memiliki izin resmi dari otoritas kesehatan untuk menguasai narkotika tersebut. “Barang yang dimiliki terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan dan tidak terkait dengan pekerjaannya,” kata Arya dalam persidangan waktu itu.
Ancaman Hukum dan Pasal yang Menjerat
Kasus terbaru ini membuat Fachri kembali menghadapi ancaman hukum serius. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dari dua undang-undang berbeda, yakni:
- Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan ganja.
- Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, tentang penyimpanan narkotika tanpa izin.
- Pasal 127 ayat (1) huruf a, yang mengatur pemakaian narkotika oleh diri sendiri.
- Pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, terkait kepemilikan obat psikotropika tanpa izin.
Jika terbukti bersalah, Fachri terancam hukuman penjara hingga belasan tahun, tergantung pada beratnya pelanggaran dan barang bukti yang ditemukan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini, Fachri masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga tengah menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. Belum ada pernyataan resmi mengenai barang bukti yang ditemukan saat penangkapan terbaru.
Kasus Fachri menjadi sorotan publik bukan hanya karena statusnya sebagai figur publik, tetapi juga karena ini merupakan pelanggaran berulang. Banyak pihak menyerukan pentingnya rehabilitasi dan pendekatan hukum yang tegas namun adil bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, terutama dari kalangan publik figur yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.