Era digital membawa perubahan besar, termasuk dalam cara pemerintah mengawasi kewajiban pajak warga. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak hanya melihat angka di atas kertas, tapi juga menengok ke layar media sosial. Foto jalan-jalan ke luar negeri, tas mewah, atau mobil sport yang dipamerkan bisa menjadi sinyal awal untuk mengecek apakah gaya hidup seseorang sesuai dengan data pajaknya.
Teknologi Pemantau Otomatis
Untuk melakukannya, DJP memakai teknologi pemantauan bernama crawling. Teknologi ini bekerja seperti robot yang menyisir internet, mengumpulkan informasi dari unggahan publik di berbagai platform. Sistem ini mencari konten yang mengandung petunjuk soal gaya hidup, aset, atau konsumsi yang mencolok.
Dicocokkan dengan Data Resmi
Setelah data dari media sosial terkumpul, DJP akan menyejajarkannya dengan laporan keuangan yang sudah disampaikan oleh wajib pajak. Tujuannya sederhana: memastikan bahwa penghasilan yang dilaporkan tidak terlalu jauh dari gaya hidup yang ditampilkan. Kalau terlihat mencurigakan, proses edukasi atau klarifikasi bisa dilakukan.
Tidak Langsung Diperiksa
Yang menarik, pendekatan DJP tidak langsung represif. Ketika ditemukan potensi ketidaksesuaian, langkah awal yang diambil adalah edukatif. Wajib pajak diberi waktu untuk menjelaskan atau memperbaiki laporannya. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan hanya jika respons tidak memadai atau ditemukan pelanggaran nyata.
Penghasilan Digital Disorot
Tidak hanya gaya hidup, penghasilan dari dunia maya juga kini masuk radar. Influencer, selebgram, YouTuber, dan siapa pun yang menerima bayaran dari aktivitas online seperti endorsement, afiliasi, atau iklan digital, tetap wajib melaporkan penghasilan mereka. Semua bentuk pemasukan, baik offline maupun online, tetap berada dalam cakupan regulasi pajak.
Tujuannya Bukan Menghukum
Langkah ini bukan semata-mata untuk menjerat. DJP ingin membangun ekosistem perpajakan yang adil dan transparan. Bila seseorang yang bekerja biasa saja rajin membayar pajak, sementara orang lain hidup mewah tapi tak melapor penghasilannya dengan jujur, tentu akan menciptakan ketimpangan.
Adaptasi di Era Terbuka
Pemerintah menyadari bahwa zaman berubah. Data tak lagi tersembunyi di laci, tapi tersebar di internet. Maka, wajar jika kebijakan juga ikut berubah. Memanfaatkan media sosial sebagai cermin gaya hidup adalah salah satu cara baru untuk menjaga integritas sistem pajak di Indonesia.
✅ Meta Description: DJP kini memantau media sosial menggunakan teknologi crawling untuk menilai apakah gaya hidup wajib pajak sejalan dengan data pelaporan.
🔑 Keyphrase Fokus: DJP pantau media sosial pajak