ratughibah – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri tengah memproses agar tanggal 27 November 2024, yang jatuh pada hari pemungutan suara Pilkada serentak,
ditetapkan sebagai hari libur nasional. Langkah ini bertujuan untuk memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka di Pilkada yang akan diselenggarakan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami berharap hari itu dapat ditetapkan sebagai hari libur nasional, sehingga
warga negara memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk menyalurkan hak pilihnya,” ujar Bima Arya saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan,
Jakarta, pada Selasa (12/11/2024). Menurut Bima, dengan menetapkan hari pemungutan suara
sebagai libur nasional, diharapkan partisipasi pemilih dapat meningkat, karena masyarakat akan lebih mudah meluangkan waktu untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Tujuan Meningkatkan Partisipasi Pemilih
Bima Arya menjelaskan bahwa salah satu alasan di balik usulan ini adalah untuk
memastikan bahwa pemilih memiliki keleluasaan waktu dalam memberikan suara mereka. “Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena
untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih, sehingga mereka tidak terbentur
dengan pekerjaan atau aktivitas lain yang bisa menghambat partisipasi mereka,” jelas Bima.
Kementerian Dalam Negeri, melalui Bima Arya, menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan jumlah partisipasi politik dalam Pilkada 2024. Dengan libur nasional pada hari pemungutan suara, diharapkan seluruh lapisan
masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu tanpa kekhawatiran terkait kewajiban pekerjaan atau kegiatan lainnya. Hal ini sangat penting, terutama dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan mendorong keterlibatan publik dalam proses politik.
Koordinasi dengan Kemenko PMK dan Instansi Terkait
Bima Arya menambahkan bahwa pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta kementerian terkait lainnya,
untuk mempersiapkan penetapan 27 November sebagai hari libur nasional. Koordinasi ini diharapkan dapat memastikan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses ini juga melibatkan beberapa lembaga lain, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk mengatur logistik dan dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat penetapan libur nasional.
Pernyataan Dukungan dari Menteri Sekretaris Negara
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa pemerintah sudah merencanakan untuk menjadikan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa rencana tersebut mendapat dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pemerintah. “Kami sudah mendengar rencana ini dan akan mendukung kebijakan untuk menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional,” ungkap Prasetyo Hadi.
Menurut Prasetyo, keputusan untuk menjadikan 27 November sebagai hari libur nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan Pilkada serentak berjalan dengan sukses. Dengan memberi kesempatan
bagi warga untuk lebih mudah datang ke TPS, pemerintah berharap
tingkat partisipasi pemilih akan lebih tinggi dan proses pemilihan akan lebih inklusif, mencakup seluruh lapisan masyarakat, tanpa ada yang terhalang oleh rutinitas sehari-hari.
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Pilkada
Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam Pilkada tidak bisa dipandang sebelah mata. Partisipasi tinggi dalam pemilu tidak hanya mencerminkan kualitas demokrasi, tetapi juga menentukan legitimasi dari hasil pemilihan. Oleh karena itu, penetapan hari libur nasional ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga untuk menggunakan hak pilih mereka, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung lebih demokratis dan lebih representatif.
Selain itu, Bima Arya juga menekankan bahwa dengan jumlah pemilih
yang lebih banyak, hasil pemilihan akan lebih mencerminkan pilihan mayoritas masyarakat,
yang pada akhirnya dapat menghasilkan pemimpin yang lebih kredibel dan dipercaya oleh rakyat. Bima menambahkan, “Meningkatkan partisipasi politik adalah salah satu cara kita untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia, terutama di tingkat daerah.”
Mempersiapkan Infrastruktur Pemilu yang Lebih Baik
Penetapan hari libur nasional untuk Pilkada juga terkait dengan kesiapan logistik pemilu yang harus dipastikan berjalan lancar. Tidak hanya masalah waktu bagi pemilih, tetapi juga persiapan dalam hal distribusi logistik pemilu,
kesiapan TPS, serta pengawasan pemilu yang lebih baik. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar semua aspek tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga proses pemilihan dapat berlangsung secara adil dan transparan.
Kesimpulan: Menunggu Keputusan Pemerintah
Dengan berbagai dukungan yang telah didapatkan dari berbagai pihak, rencana menjadikan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk Pilkada semakin memiliki kemungkinan besar untuk direalisasikan. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih leluasa menggunakan hak pilihnya dan partisipasi politik dapat lebih maksimal. Keputusan ini juga diyakini akan memberikan dampak
positif bagi proses demokrasi di Indonesia, yang akan semakin melibatkan rakyat dalam menentukan arah politik negeri ini.