ratughibah – Jakarta, 20 Agustus 2025 — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu membangun komunikasi lebih dahulu dengan pimpinan partai politik ketika hendak mengamankan kader yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat Komisi III DPR bersama pimpinan KPK di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8). Menurut Sahroni, langkah koordinasi penting dilakukan agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap partai politik.
“Kami tidak ingin peristiwa di Makassar terulang kembali. Jika memang ada rencana penindakan, sebaiknya ada komunikasi dengan pimpinan partai. Biarkan partai yang menyerahkan orang tersebut ke KPK,” ujar Sahroni.
Menyoroti Kasus Bupati Kolaka Timur
Ucapan Sahroni merujuk pada penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang dilakukan tim KPK pada Kamis (7/8) malam di Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan berlangsung usai Abdul Azis menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem.
Sahroni menilai cara penindakan tersebut seolah melibatkan nama partai, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Bila koordinasi dilakukan, partai bisa membantu menyerahkan kader yang bermasalah. Dengan begitu, hukum tetap ditegakkan, tetapi tanpa menimbulkan kesan politis,” jelasnya.
Dukung Penegakan Hukum, Tekankan Profesionalisme
Meski meminta adanya koordinasi, Sahroni menegaskan bahwa DPR tetap menghormati kewenangan penuh KPK dalam memberantas korupsi. Ia menambahkan, yang terpenting adalah agar lembaga antirasuah tetap menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan polemik politik.
Menurutnya, sinergi antara KPK dan partai politik justru dapat memperkuat dukungan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Sensitivitas Politik dalam Penindakan
Permintaan Sahroni memperlihatkan adanya kerentanan dalam relasi antara partai politik dan lembaga penegak hukum. Penindakan terhadap kepala daerah atau politisi kerap menimbulkan dinamika politik, apalagi bila terjadi berdekatan dengan agenda partai.
Namun di sisi lain, KPK secara hukum memiliki wewenang melakukan operasi tangkap tangan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal inilah yang kemudian memunculkan perdebatan antara kepentingan hukum dan stabilitas politik.