ratughibah – Jakarta, 4 September 2025 — Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.
Penyidik menyebut ada indikasi penyimpangan dalam proyek yang digagas untuk mendukung program digitalisasi pendidikan tersebut. Kasus ini sudah cukup lama menjadi sorotan karena nilai anggaran yang besar serta dugaan adanya permainan harga.
Nadiem Membantah Keras
Usai diumumkan sebagai tersangka, Nadiem tampak emosional saat memberikan pernyataan singkat di depan Gedung Kejaksaan Agung. Dengan suara meninggi, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik yang dituduhkan.
“Saya tidak melakukan apapun!” ujarnya lantang sebelum masuk ke mobil tahanan, Kamis (4/9/2025).
Mantan bos Gojek itu menambahkan bahwa selama memimpin Kemendikbudristek, ia selalu mengutamakan integritas dan transparansi. Nadiem mengaku pasrah pada proses hukum, namun tetap meyakini bahwa kebenaran akan berpihak padanya.
“Integritas selalu saya kedepankan. Allah Maha Tahu apa yang sebenarnya terjadi,” katanya singkat.
Kasus Masih Dikembangkan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan Nadiem semata. Aparat masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan kementerian, vendor, maupun perusahaan penyedia perangkat.
Lembaga antikorupsi pemerintah itu berjanji akan membuka perkembangan kasus ini secara transparan agar publik mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
Reaksi Publik
Penetapan Nadiem sebagai tersangka langsung menuai respons luas. Sebagian masyarakat menilai Kejagung harus membuktikan kasus ini di pengadilan, sementara simpatisan Nadiem meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Kasus ini juga diperkirakan akan menjadi salah satu ujian besar dalam penegakan hukum di awal pemerintahan baru, mengingat posisi Nadiem yang pernah menduduki jabatan strategis di kabinet