Gelombang protes masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, merebak setelah adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang nilainya disebut mencapai 300 persen. Kebijakan ini memicu keresahan lantaran masyarakat merasa terbebani secara ekonomi, apalagi sebagian besar wajib pajak di Bone bergantung pada sektor pertanian dan perdagangan skala kecil.
Kenaikan tajam itu dianggap tidak sebanding dengan kondisi ekonomi pasca-pandemi, di mana daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Warga kemudian melancarkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan sekaligus desakan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut.
Respons Gubernur Sulsel
Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa polemik ini tidak bisa diputuskan sepihak di tingkat daerah, sebab kebijakan pajak daerah selalu berhubungan dengan regulasi nasional dan pengawasan dari lembaga negara.
Menurut Andi, saat ini pemerintah provinsi masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan langkah yang diambil tidak bertentangan dengan aturan pusat. Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya kekeliruan dalam penarikan pajak di Bone.
Selama ini, berdasarkan hasil audit, PBB hanya diterapkan pada tanah tanpa menghitung nilai bangunan yang berdiri di atasnya, termasuk bangunan mewah yang semestinya juga menjadi objek pajak. Hal inilah yang kemudian mendorong adanya penyesuaian tarif.
Komitmen untuk Evaluasi
Meski begitu, Andi Sudirman menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat. Aksi unjuk rasa dianggapnya sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Kritik dan keluhan publik, menurutnya, dapat menjadi masukan penting dalam memperbaiki kebijakan agar lebih adil dan realistis.
Ia memastikan bahwa pemerintah provinsi akan mengaji ulang kebijakan PBB-P2 di Bone, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal daerah dan kemampuan masyarakat sebagai wajib pajak.
Perspektif Hukum dan Kebijakan
Kenaikan PBB-P2 di Bone sejatinya berakar dari peraturan nasional yang menuntut daerah lebih mandiri dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD). Pajak daerah, termasuk PBB-P2, menjadi salah satu instrumen utama.
Namun, jika kenaikan pajak tidak disertai dengan sosialisasi yang memadai, maka potensi penolakan masyarakat sangat besar. Di sisi lain, kewajiban untuk memasukkan bangunan dalam objek pajak sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat.
Reaksi Masyarakat
Bagi warga Bone, kenaikan pajak yang drastis dianggap sebagai beban baru. Beberapa perwakilan masyarakat mengaku tidak menolak kewajiban membayar pajak, tetapi berharap agar kenaikan dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus melonjak ratusan persen.
Protes yang digelar di depan kantor pemerintah daerah menjadi simbol keresahan tersebut. Masyarakat menginginkan adanya ruang dialog agar pemerintah benar-benar memahami kondisi ekonomi lokal sebelum menetapkan tarif baru.
Dampak terhadap Stabilitas Sosial
Jika persoalan ini tidak ditangani dengan bijak, potensi ketegangan sosial bisa meningkat. Sebab, pajak bersentuhan langsung dengan kehidupan ekonomi sehari-hari masyarakat. Pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan keadilan sosial, agar kebijakan pajak tidak justru menimbulkan gejolak.
Penutup
Polemik kenaikan PBB-P2 di Bone kini masih dalam tahap evaluasi. Gubernur Sulsel Andi Sudirman menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan meninjau ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan arahan Kemendagri serta masukan dari masyarakat. Protes warga dipandang sebagai kritik konstruktif yang justru bisa memperbaiki tata kelola pajak ke depan.
Apapun hasil akhir dari evaluasi ini, satu hal yang jelas: kebijakan pajak harus ditempatkan pada posisi yang adil—mendukung pembangunan daerah tanpa mengorbankan kemampuan ekonomi rakyat.
SEO
SEO Title: Gubernur Sulsel Respons Kenaikan PBB-P2 di Bone yang Picu Protes
Meta Description: Gubernur Andi Sudirman menanggapi kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen di Bone yang memicu aksi protes. Kebijakan akan dikaji ulang bersama Kemendagri.
Key Phrase: kenaikan PBB-P2 Bone