ratughibah – Polda Jawa Timur (Jatim) telah memanggil Jan Hwa Diana dan suaminya, pemilik CV Sentoso Seal, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan mereka. Pemanggilan ini berlangsung pada Kamis malam, 24 April 2025, di Surabaya. Dan menjadi sorotan publik setelah adanya laporan resmi dari mantan karyawan yang merasa haknya dilanggar.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Kabid Humas Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memanggil Jan Hwa Diana untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan yang diajukan oleh saudari DSP. Mantan karyawan yang melaporkan bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan tersebut setelah ia berhenti bekerja.
Kronologi Kasus: Penahanan Ijazah Tanpa Alasan yang Jelas
Dugaan penahanan ijazah ini berawal dari laporan DSP, yang mengklaim bahwa setelah mengundurkan diri dari CV Sentoso Seal, ia kesulitan untuk mendapatkan kembali ijazah yang sebelumnya diserahkan kepada perusahaan. DSP menyatakan bahwa ia telah beberapa kali menghubungi pihak perusahaan untuk meminta ijazahnya kembali, namun tidak ada respon positif dan justru terus diberikan alasan yang tidak jelas. Ia merasa diperlakukan tidak adil karena ijazah adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk melanjutkan karirnya dan mencari pekerjaan baru.
Penahanan ijazah. Menurut DSP. Tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak perusahaan terhadap karyawan yang telah menyelesaikan masa kerjanya. Sebagai akibat dari penahanan ini. DSP mengaku kesulitan dalam proses pencarian pekerjaan baru, karena ijazahnya yang menjadi salah satu syarat utama dalam melamar pekerjaan.
Penyelidikan oleh Polda Jatim: Proses Hukum yang Berjalan
Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pemanggilan Jan Hwa Diana dan suaminya merupakan langkah awal dari penyelidikan yang lebih dalam. Polda Jatim akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk pihak perusahaan dan mantan karyawan yang merasa dirugikan.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penyelidikan untuk memeriksa kebenaran tuduhan yang dilayangkan oleh saudari DSP. Kami akan menggali informasi lebih lanjut dan mengklarifikasi apakah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut melanggar hukum atau tidak,” ujar Kombes Pol. Abast dalam keterangan persnya.
Penyelidikan ini juga melibatkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang dimiliki oleh DSP. Seperti surat pengunduran diri dan komunikasi dengan perusahaan mengenai pengembalian ijazah yang ditahan. Pihak kepolisian berjanji untuk menangani kasus ini secara profesional dan objektif. Dengan tujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan secara hukum.
Tanggapan dan Pembelaan dari Pihak Perusahaan
Hingga saat ini, pihak CV Sentoso Seal melalui Jan Hwa Diana dan suaminya belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun. Dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Polda Jatim berharap untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari perusahaan mengenai alasan penahanan ijazah dan apakah tindakan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Namun, menurut para ahli hukum, penahanan dokumen pribadi, khususnya ijazah. Tanpa persetujuan yang jelas dan sah dari pemiliknya. Dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi seseorang.
Dampak Sosial dan Hukum dari Kasus Penahanan Ijazah
Kasus penahanan ijazah ini menarik perhatian publik karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak perusahaan. Hak atas pendidikan dan hak pribadi karyawan yang seharusnya dihormati seringkali terabaikan dalam hubungan kerja. Khususnya dalam konteks perusahaan yang memegang kendali atas dokumen penting milik karyawan.
Para ahli hukum mengatakan bahwa penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan masalah hukum baik bagi pihak perusahaan maupun individu yang melakukan penahanan. Dalam hal ini. Perusahaan harus dapat membuktikan bahwa penahanan dokumen dilakukan dengan alasan yang sah. Sementara karyawan berhak atas ganti rugi jika merasa haknya dilanggar.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat
Proses penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi DSP, yang merasa hak-haknya dilanggar, dan memastikan bahwa praktik semacam ini tidak terulang di masa depan. Keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian akan memberikan preseden penting bagi dunia ketenagakerjaan, di mana hak-hak karyawan harus dihormati dan dilindungi.
Polda Jatim memastikan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, baik untuk DSP maupun pihak perusahaan yang terlibat. Kasus ini juga menjadi contoh penting tentang pentingnya perlindungan hak-hak karyawan dan penghormatan terhadap dokumen pribadi mereka dalam setiap aspek hubungan kerja.