ratughibah – Seorang guru ngaji berinisial MR (29) di Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Para korban, yang berusia antara 7 hingga 11 tahun, diketahui sedang belajar mengaji kepada pelaku ketika insiden tersebut terjadi. Kasus ini langsung menyita perhatian masyarakat karena melibatkan figur yang seharusnya menjadi panutan dalam kehidupan beragama.
Modus Pelaku Mengelabui Korban
MR diduga menggunakan modus belajar cara mandi wajib untuk memperdaya para korban. Dengan dalih mengajarkan praktik keagamaan, MR memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar mandi masjid yang terletak di area PT Eka Jaya Desa Singapura. Tindakan tersebut dilakukan secara sistematis, dengan memilih waktu di mana masjid sedang sepi aktivitas, sehingga memudahkan pelaku melancarkan niat jahatnya tanpa dicurigai.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Orang tua korban yang curiga kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib. Polisi bergerak cepat dengan menangkap MR dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa MR telah melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali dengan berbagai korban yang berbeda.
Sejumlah bukti pun telah diamankan untuk memperkuat dakwaan terhadap MR. Barang bukti tersebut termasuk rekaman CCTV di area masjid yang menunjukkan pergerakan mencurigakan serta hasil visum dari para korban. Selain itu, para korban dan saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat bukti hukum.
Reaksi Masyarakat dan Proses Hukum
Kasus ini memicu kemarahan warga sekitar yang tidak menyangka seorang guru ngaji dapat melakukan tindakan keji tersebut. Warga meminta pihak berwenang memberikan hukuman yang setimpal agar menjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat lainnya. Beberapa warga bahkan sempat mendatangi kantor polisi untuk menyuarakan tuntutan mereka agar kasus ini segera dituntaskan.
Saat ini, MR telah diamankan di kantor polisi dan tengah menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perlindungan Korban dan Upaya Pencegahan
Pihak kepolisian bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap kegiatan yang melibatkan anak-anak dan melakukan pengawasan ketat terhadap interaksi mereka. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) juga turut berperan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tanda-tanda pelecehan dan cara melaporkannya.
Orangtua diimbau untuk lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan anak-anak mereka, sehingga anak merasa nyaman untuk melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan yang dialami. Edukasi terkait perlindungan diri juga disarankan untuk diberikan kepada anak-anak di sekolah dan lingkungan belajar lainnya.
Penegasan dari Pihak Berwenang
Kapolres Lahat menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius. “Kami akan memastikan bahwa pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas belajar mengajar di tempat-tempat ibadah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, kerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat setempat akan ditingkatkan untuk mengawasi lingkungan pendidikan agama.
Harapan Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih tempat belajar bagi anak-anak mereka. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang di masa depan dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan edukasi tentang perlindungan anak. Warga juga berharap adanya peraturan yang lebih ketat dalam seleksi guru atau pengajar di lembaga pendidikan agama.
Sementara itu, masyarakat mendesak agar pelaku segera diadili dan dihukum seberat-beratnya untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor pendidikan agama demi melindungi generasi penerus bangsa.