ratughibah – Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menemui berbagai kendala meskipun dinilai sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hingga saat ini, rancangan aturan tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan pembuat kebijakan, sehingga implementasinya tampak belum mendekati kenyataan.
Manfaat Strategis RUU Perampasan Aset
Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, RUU Perampasan Aset membawa banyak manfaat strategis. Salah satu manfaat utamanya adalah sebagai alat pemberantasan korupsi yang efektif. Yunus menekankan bahwa melalui perampasan aset, koruptor tidak hanya dihukum secara hukum tetapi juga dibuat tidak lagi menikmati hasil kejahatannya.
Selain itu, regulasi ini juga dapat menjadi sumber tambahan pendapatan bagi negara. Aset yang disita dari tindak kejahatan dapat dilelang atau dimanfaatkan untuk kebutuhan publik, sehingga membantu memperkuat keuangan negara.
Belajar dari Pengalaman Negara Lain
Yunus Husein juga menyoroti kisah sukses negara-negara lain yang telah menerapkan undang-undang serupa. Negara-negara tersebut menggunakan regulasi perampasan aset untuk mengejar hasil kejahatan dari koruptor, pengedar narkoba, hingga pelaku kejahatan terorganisir lainnya. Dengan mekanisme ini, aset-aset hasil kejahatan berhasil dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas.
Sebagai contoh, negara seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada memiliki aturan ketat tentang perampasan aset yang memungkinkan pemerintah untuk menyita kekayaan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan pelaku bersalah di pengadilan pidana. Pendekatan ini dinilai lebih cepat dan efektif, terutama untuk menindak kejahatan keuangan skala besar.
Tantangan Menuju Pengesahan
Meskipun manfaatnya begitu jelas, pengesahan RUU Perampasan Aset di Indonesia masih menghadapi jalan terjal. Berbagai tantangan muncul, mulai dari penolakan politik hingga isu teknis terkait implementasi aturan ini.
Sebagian kalangan menilai ada kekhawatiran bahwa regulasi ini dapat disalahgunakan, misalnya untuk menyerang lawan politik atau pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan hukum dan mekanisme pengawasan yang ketat agar aturan ini dapat diterapkan secara adil dan transparan.
Harapan ke Depan
Yunus Husein dan para pendukung RUU ini berharap pemerintah dan legislatif dapat segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahannya. Mereka percaya, jika aturan ini diterapkan dengan baik, Indonesia dapat lebih efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan terorganisir, sekaligus memastikan bahwa hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh para pelaku.
Masyarakat pun diharapkan turut memberikan tekanan kepada para pembuat kebijakan agar proses pengesahan RUU ini tidak berlarut-larut. Dengan begitu, Indonesia dapat memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.