ratughibah – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutus perkara perceraian pasangan selebriti Ruben Onsu dan Sarwendah Tan pada Selasa (24/9/2024). Putusan tersebut diambil secara verstek, artinya dilakukan tanpa kehadiran Ruben Onsu sebagai pihak penggugat. Proses perceraian ini dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sebuah platform yang memfasilitasi sidang elektronik.
Proses Perceraian Dilakukan Tanpa Kehadiran Penggugat
Humas PN Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun, menjelaskan bahwa setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah akhirnya diputuskan. “Majelis hakim telah memutuskan perkara perceraian ini secara verstek,
yang berarti tanpa kehadiran penggugat,” ujar Tapanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ruben Onsu diketahui melayangkan gugatan cerai kepada Sarwendah Tan pada tanggal 9 Juni 2024 melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Selama proses persidangan, baik Ruben maupun Sarwendah tidak hadir dalam persidangan, dan pengambilan keputusan dilakukan secara sepihak oleh majelis hakim.
Tidak Ada Tuntutan Mengenai Hak Asuh Anak dan Harta Gana-Gini
Menariknya, dalam gugatan cerainya, Ruben Onsu tidak menyertakan tuntutan mengenai hak asuh anak maupun pembagian harta gana-gini. Karena tidak ada permintaan terkait dua hal tersebut, majelis hakim memutuskan hanya untuk mengabulkan gugatan perceraian Ruben Onsu.
“Pengadilan telah mengabulkan gugatan tersebut secara verstek, artinya perkawinan penggugat dan tergugat resmi diputuskan karena perceraian. Namun, karena tidak ada permintaan mengenai hak asuh anak atau harta gana-gini, hal tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan,” lanjut Tapanuli Marbun.
Hakim memutuskan bahwa perceraian keduanya hanya fokus pada pemutusan status pernikahan, sementara aspek-aspek lainnya tidak menjadi bagian dari perkara yang diputuskan oleh pengadilan.
Gugatan Cerai Ruben Onsu Tanpa Pembahasan Harta dan Anak
Dalam perceraian publik figur seperti Ruben Onsu dan Sarwendah, biasanya aspek hak asuh anak dan pembagian harta gana-gini menjadi topik utama dalam gugatan. Namun, dalam kasus ini, absennya kedua aspek tersebut menjadi hal yang mencuri perhatian. Ruben Onsu tampaknya ingin fokus menyelesaikan perceraian tanpa memperpanjang perdebatan mengenai hak asuh anak maupun harta bersama.
Tapanuli Marbun menjelaskan, “Sejak awal persidangan, tidak pernah ada permintaan terkait harta gana-gini maupun hak asuh anak dari pihak penggugat. Maka, majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu dalam keputusan ini.”
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait bagaimana nasib anak-anak dari pasangan ini ke depannya, serta bagaimana pembagian harta bersama yang selama ini mereka bangun. Namun, karena kedua aspek tersebut tidak dimasukkan dalam gugatan, pengadilan tidak berwenang untuk memutuskan soal itu.
Langkah Selanjutnya
Dengan putusan ini, perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah Tan telah resmi. Namun, proses terkait hak asuh anak dan pembagian harta mungkin saja masih bisa diperdebatkan di kemudian hari jika salah satu pihak mengajukan permohonan baru.
Kisah perceraian Ruben dan Sarwendah ini menambah daftar panjang perceraian selebriti yang menjadi sorotan publik. Meski demikian, baik Ruben maupun Sarwendah masih belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan ini atau bagaimana rencana mereka ke depannya, terutama mengenai pengasuhan anak-anak mereka.
Ruben Onsu dan Sarwendah adalah pasangan yang telah lama dikenal di dunia hiburan Indonesia,
dengan citra keluarga harmonis yang banyak dikagumi penggemar. Oleh karena itu, perceraian mereka menjadi berita besar dan menyisakan tanda tanya bagi banyak orang mengenai alasan di balik keputusan ini.
Putusan verstek yang diambil oleh pengadilan menandai akhir dari perjalanan
pernikahan keduanya, namun apa yang terjadi selanjutnya masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pengaturan mengenai anak dan harta bersama.