ratughibah – Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengumumkan bahwa kesehatan Meita Irianty menurun setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Untuk menjaga kesehatan dan kondisi kehamilannya, pihak kepolisian berencana melakukan pembantaran penahanan terhadap Meita.
Prosedur Pembantaran Penahanan
Pembantaran penahanan akan diterapkan jika tersangka mengalami gangguan kesehatan selama proses pemeriksaan. Pembantaran ini berarti penahanan sementara dihentikan hingga kondisi kesehatan tersangka membaik dan ia dapat kembali menjalani pemeriksaan. Kombes Arya menjelaskan, “Misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari, kalau dia dibantarkannya di hari ketiga, berarti mulai dari dibantarkannya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya.”
Latar Belakang Kasus
Meita Irianty menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dengan dua korban, salah satunya adalah bayi berusia sembilan bulan. Bayi tersebut mengalami luka parah berupa dislokasi atau kaki yang bengkok akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. Kasus ini menyoroti tingkat kekerasan yang dialami korban dan pentingnya proses hukum yang adil serta perhatian terhadap kesehatan tersangka selama proses tersebut.
Tindakan Kepolisian
Polisi berkomitmen untuk memastikan bahwa tersangka menerima perawatan medis yang diperlukan selama penahanan. Dengan pembantaran penahanan, kepolisian bertujuan untuk menjaga kondisi kesehatan tersangka sambil tetap menjalankan proses hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Kesimpulan
Kesehatan Meita Irianty yang menurun setelah penetapan sebagai tersangka memerlukan perhatian khusus dari pihak kepolisian. Rencana pembantaran penahanan adalah langkah yang diambil untuk memastikan kesehatan dan kondisi kehamilan tersangka terjaga. Sementara itu, proses hukum tetap berjalan dengan penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur.