ratughibahttp://ratughibah.comh – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, membantah tuduhan bahwa dirinya sering ‘ngamar’ bersama wanita dan menghabiskan uang hingga Rp 3 miliar. Dalam sidang, Abdul Gani juga meminta agar bukti yang ditunjukkan jaksa ditinjau ulang untuk memastikan keakuratannya.
Dakwaan Gratifikasi
Abdul Ganni didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak terkait dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Total gratifikasi yang diterima Abdul Ganni disebut mencapai Rp 109,7 miliar. Jaksa mengajukan dakwaan ini berdasarkan penyelidikan dan bukti yang mereka kumpulkan selama proses hukum berlangsung.
Kesaksian Eliya Gabrina Bachmid
Eliya Gabrina Bachmid, seorang anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi saksi dalam kasus ini. Ia mengaku pernah mengantar dan menemani puluhan wanita untuk bertemu dengan Abdul Ganni di hotel selama 1 hingga 2 jam. Eliya juga menyatakan bahwa Abdul Ganni sering memberikan uang kepada wanita-wanita tersebut, dengan jumlah berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, yang jika ditotal mencapai Rp 3 miliar.
Pembelaan Abdul Gani
Namun, Abdul Gani dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa ia menganggap wanita-wanita tersebut sebagai anak-anaknya dan tidak pernah mengumpulkan uang untuk mereka. Abdul Ganni menegaskan bahwa hubungan tersebut bukanlah hubungan yang melibatkan gratifikasi atau tindakan tidak etis lainnya.
Permintaan Verifikasi Bukti
Abdul Gani juga meminta agar bukti yang diajukan oleh jaksa diperiksa kembali untuk memastikan validitasnya. Ia berharap bahwa proses verifikasi ini akan membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar dan tidak adil.
Kesimpulan
Kasus gratifikasi dan tuduhan ‘ngamar’ ini masih dalam proses pengadilan, dengan Abdul Ganni Kasuba membantah semua tuduhan yang diajukan terhadapnya. Sementara itu, pihak jaksa tetap berupaya untuk membuktikan dakwaan mereka dengan menghadirkan bukti dan saksi di persidangan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.